Persipura Jayapura akhirnya memenangkan gugatannya terhadap PSSI dalam putusan sela pengadilan Court Arbitration of Sport (CAS) di Zurich, Swiss, Rabu (01/02). Gugatan tersebut dilakukan Persipura karena PSSI enggan mendaftarkan tim juara Liga Super Indonesia (ISL) itu ke Liga Champions Asia.
Menurut Thamrin Sagala, Sekretaris Umum Persipura, dirinya sangat bersyukur karena CAS memenangkan gugatan Persipura dalam Putusan sela pengadilan tehadap PSSI dan telah membuka hati mereka untuk membantu serta menyelesaikan masalah yang sedang dialami Persipura.
CAS juga telah mengabulkan gugatan tersebut dan membuat satu keputusan yang harus dieksekusi selambat-lambatnya pada tanggal 10 Februari 2012. Gugatan yang dimaksud adalah gugatan Rp20miliar terhadap PSSI karena dengan sengaja tidak mendaftarkan Persipura dalam ajang LCA (Liga Champions Asia).
Thamrin menambahkan bahwa PSSI harus patuh terhadap gugatan tersebut dengan melakukan ganti rugi kepada tim Persipura. Menurutnya juga, sudah tidak mungkin Persipura mengikuti LCA karena pendaftaran sudah ditutup dan tidak mungkin mereka akan menunda pertandingan LCA.
Thamrin juga mengatakan bahwa gugatan yg dimenangkan Persipura ini adalah kemenangan masyarakat Papua, KPSI dan ISL. Selama pengadilan dijalankan Court Arbitration of Sport (CAS) di Zurich, Swiss, tidak ada satu pun perwakilan PSSI yang datang untuk mewakili, ini menandakan bahwa mereka tidak mau bertanggung jawab atas masalah tersebut.
Thamrin mengharapkan bahwa kemenangan ini bisa menjadi tonggak atau langkah awal yang baik bagi KPSI untuk menyelenggarakan Kongres Luar Biasa. Dan menurutnya ini adalah modal yang sangat baik untuk membuka mata PSSI di bawah pimpinan Djohar Arifin yang tidak bekerja profesional dalam mengelola organisasi. (RWN)
Menurut Thamrin Sagala, Sekretaris Umum Persipura, dirinya sangat bersyukur karena CAS memenangkan gugatan Persipura dalam Putusan sela pengadilan tehadap PSSI dan telah membuka hati mereka untuk membantu serta menyelesaikan masalah yang sedang dialami Persipura.
CAS juga telah mengabulkan gugatan tersebut dan membuat satu keputusan yang harus dieksekusi selambat-lambatnya pada tanggal 10 Februari 2012. Gugatan yang dimaksud adalah gugatan Rp20miliar terhadap PSSI karena dengan sengaja tidak mendaftarkan Persipura dalam ajang LCA (Liga Champions Asia).
Thamrin menambahkan bahwa PSSI harus patuh terhadap gugatan tersebut dengan melakukan ganti rugi kepada tim Persipura. Menurutnya juga, sudah tidak mungkin Persipura mengikuti LCA karena pendaftaran sudah ditutup dan tidak mungkin mereka akan menunda pertandingan LCA.
Thamrin juga mengatakan bahwa gugatan yg dimenangkan Persipura ini adalah kemenangan masyarakat Papua, KPSI dan ISL. Selama pengadilan dijalankan Court Arbitration of Sport (CAS) di Zurich, Swiss, tidak ada satu pun perwakilan PSSI yang datang untuk mewakili, ini menandakan bahwa mereka tidak mau bertanggung jawab atas masalah tersebut.
Thamrin mengharapkan bahwa kemenangan ini bisa menjadi tonggak atau langkah awal yang baik bagi KPSI untuk menyelenggarakan Kongres Luar Biasa. Dan menurutnya ini adalah modal yang sangat baik untuk membuka mata PSSI di bawah pimpinan Djohar Arifin yang tidak bekerja profesional dalam mengelola organisasi. (RWN)
0 komentar:
Posting Komentar